Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pembelajaran.
Peraturan ini menegaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman merupakan keseluruhan nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, serta keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP se Kota Bontang , nara sumber Dr. Rita Zahra, M.Pd dari BPMP Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa poin penting, antara lain: Tujuan utama yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berpusat pada peserta didik, Ruang lingkup budaya sekolah aman dan nyaman, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam implementasi kebijakan ini, seperti kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama, guru dan tenaga kependidikan sebagai pelaksana, serta peserta didik sebagai subjek yang aktif dalam membangun budaya positif di sekolah.
Kegiatan ini juga menekankan perubahan paradigma dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi promotif dan preventif, dengan mengedepankan kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan media dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan secara optimal sehingga tercipta sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter serta potensi peserta didik secara menyeluruh




