SMA NEGERI 3 BONTANG
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027
Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan dibuka mulai 8 Juni 2026. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Jadwal SPMB
| Tahap | Tanggal |
| Sosialisasi | 13 April – 31 Mei 2026 |
| Pra Pendaftaran | 8 – 19 Juni 2026 |
| Tahap I (Prestasi, Afirmasi & Mutasi) | 22 – 24 Juni 2026 |
| Pengumuman Tahap I | 25 Juni 2026 |
| Tahap II (Domisili) | 29 Juni – 2 Juli 2026 |
| Pengumuman Tahap II | 3 Juli 2026 |
| Daftar Ulang | 6 – 8 Juli 2026 |
Kuota Penerimaan
| Jalur | Kuota |
| Prestasi | 76 siswa (30%) |
| Afirmasi | 75 siswa (30%) |
| Mutasi | 13 siswa (5%) |
| Domisili | 88 siswa (35%) |
| Total | 252 siswa |
Tentang Pra Pendaftaran :
- Pra pendaftaran digunakan untuk memverifikasi berkas untuk jalur domisili prioritas, prestasi, afirmasi, dan mutasi
- Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi, verifikasi data (sertifikat juara/prestasi, SK mutasi perpindahan orang tua siswa, dan SK Mengajar bagi anak kandung Guru), tempat verifikasi di SMAN 1 Bontang.
- Untuk Jalur Domisili Prioritas, Jalur Afirmasi, dan Persyaratan Khusus Program Keahlian (khusus SMK ), verifikasi dilakukan disekolah yg masing-masing yg menjadi pilihan calon siswa.
- Waktu Pelayanan mulai Tanggal 08 – 19 Juni 2026 Pukul 08.00-14.00 Wita
Jalur Penerimaan
1. Jalur Prestasi (30%)
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik atau tahfidz Al-Quran atau keagamaan lainnya tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Persyaratan:
- Scan nilai rapor sem 1 (satu) s.d sem 5 (lima) semua Mata Pelajaran
- Scan Ijazah/SKL
- Surat keabsahan berkas
- Hasil scan sertifikat kejuaraan bobot tertinggi
- Hasil scan Surat Keputusan Juara (untuk yang tidak tertera namanya disertifikat)
2. Jalur Afirmasi (30%)
Diperuntukkan bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas/ ABK, calon murid baru dari anak kandung guru diluar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan berkas sebagai berikut.
Persyaratan:
- Scan nillai rapor sem 1 (satu) s.d sem 5 (lima) semua Mata Pelajaran
- Scan Ijazah/SKL
- Surat keabsahan berkas
- Hasil scan Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) untuk Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Rekomendasidari psikolog atau instansi yang berwenang khusus ABK
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli dan SK Pembagian Tugas untuk anak kandung Guru di luar satuan Pendidikan dimana orang tuanya bertugas
3. Jalur Mutasi (5%)
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang orang tua/ wali mengalami perpindahan tugas kerja. Calon murid baru dari anak kandung GTK di satuan Pendidikan dimana orang tuanya bertugas. Calon murid baru dari luar kabupaten/kota di perbatasan
Persyaratan:
- Scan nilai rapor sem 1 (satu) s.d sem 5 (lima) semua Mata Pelajaran
- Scan Ijazah/SKL
- Surat keabsahan berkas
- Hasil scan Surat Penugasan Orangtua/Wali dan Hasil scan surat keterangan domisili dari Kelurahan/ Kecamatan
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli dan SK Pembagian Tugas untuk anak kandung GTK dari satuan Pendidikan dimana orangtuanya bertugas
4. Jalur Domisili (35%)
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili dalam zona yang telah ditetapkan. Calon murid baru yang berdomisili di RT terdekat dengan satuan Pendidikan, dan yang didasarkan pada Alamat KK yang ditetapkan oleh cabang dinas wilayah II
Persyaratan:
- Scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d semester 5 (lima) semua Mata Pelajaran
- Scan ijazah/SKL
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli
Persyaratan Umum :
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluhsatu) tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau yang sederajat dibuktikan dengan memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau yang sederajat bagi calon Murid yang lulus sebelum tahun 2026 atau surat keterangan lulus bagi calon Murid yang lulus tahun2026.
- Memiliki nilai rapor semester 1 s.d semester 5.
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang pada saat daftar ulang dan/atau paling lambat1 (satu) bulan setelah calon Murid dinyatakan diterima pada SatuanPendidikan
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikecualikan untuk calon Murid: (a) Penyandang disabilitas; (b) Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; (c) Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; (e) Pada SatuanPendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Domisili Prioritas :
Domisili Umum & Irisan :
Info Pendaftaran
Daftarkan diri Anda di SMA Negeri 3 Bontang! Raih masa depan gemilang melalui pendidikan berkualitas, fasilitas modern, dan lingkungan inspiratif.